JawaPos.com – Para terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan dijatuhi vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan dua orang tercatat divonis bebas oleh majelis hakim.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, masih dimungkinkan bagi jaksa untuk melakukan banding sampai tingkat kasasi.
“Tunggu saja proses hukumnya, karena mungkin saja berkas masih aktif dalam arti belum berkekuatan hukum tetap, masih sangat mungkin ada upaya hukum,” kata Suharto saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (17/3).
Meski begitu, saat disinggung mengenai potensi MA memperberat vonis para terdakwa, Suharto enggan menjawabnya. Sebab, hal itu masuk dalam materi perkara.
“Itu sudah masuk substansi perkara, kami tidak bisa memberi tanggapan akan hal itu. Tunggu saja prosesnya,” ucap Suharto.
Diketahui, lima terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan JPU.
Terdakwa pertama Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa kedua Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.