JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dirinya akan kembali menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hal itu untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dalam Dialog dengan Masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, yang kutipannya disiarkan kanal YouTube resmi Kemenkopolhukam pada Kamis (16/3) tengah malam.

“Nanti ditunggu saja, hari Senin (20/3) saya sudah kembali ke Jakarta, sudah ketemu Bu Sri Mulyani,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, penelusuran temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut mengalami perkembangan positif.

“Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan TPPU,” ujarnya.

Akan tetapi, Mahfud mengatakan bahwa tidak etis bagi dirinya untuk menjelaskan lebih lanjut persoalan tersebut karena saat ini dirinya belum berada di Tanah Air.

“Kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh, kok bukan korupsi, bukan TPPU. Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Saya tidak bisa menjelaskan dari sini, itu tidak boleh dan tidak etis,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan bahwa dirinya dan Sri Mulyani memiliki semangat dan tekad yang sama dalam memperbaiki birokrasi dari korupsi. “Bu Sri Mulyani sudah bekerja habis-habisan menata negara ini agar bebas dari korupsi. Kita kerja bareng,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa persoalan transaksi mencurigakan di Kemenkeu itu akan ditangani hingga selesai. “Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami, Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (10/3), Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu Periode 2009-2023 tersebut merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3) menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

By admin