JawaPos.com–Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun. Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa menyatakan Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri.
Marthen kini bisa bernapas lega, setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah, hari ini (17/3), Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan langsung sertipikat untuk dirinya.
Menteri Hadi menyatakan, banyak yang melupakan jasa guru dan dosen.
”Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertipikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen,” ujar Hadi.
Bidang tanah seluas 33,35 hektare yang dihuni 627 dosen Universitas Hasanudin dengan peruntukan perumahan dosen (Perumdos) tampaknya mendapat titik terang. Pasalnya tanah yang dimaksud telah dihuni para dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun).
Titik terang tersebut diupayakan Universitas Hasanudian melalui jalur proses sertifikasi perumahan dosen (perumdos) pada 2022 melalui permohonan dari rektor Unhas. Kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terbukti bukan aset BMN, pada Februari telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertipikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertipikat.
Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP No 24 Tahun 1997, PP No 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindaklanjuti dengan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan pertama, para dosen memiliki itikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari dua puluh tahun. Para pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagai aset akan dilepaskan secara sukarela.