JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tasikmalaya berinisial A yang terjerat kasus narkoba diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Ibrahim Tompo mengatakan, keputusan itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara. A terbukti positif metamfetamin atau sabu-sabu berdasar hasil tes urine.
”Penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil untuk dilakukan rehabilitasi karena yang bersangkutan, Kepala Bappeda Tasikmalaya, tidak ditemukan barang bukti,” kata Ibrahim seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jumat (17/3).
Ibrahim menjelaskan, kasus yang menjerat pejabat itu bermula dari ditangkapnya pegawai harian lepas (PHL) Bappeda Kota Tasikmalaya berinisial AL, 45, pada Sabtu (11/3). Dari tangan AL, polisi mendapatkan tiga paket barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,3 gram.
Kemudian, dia menjelaskan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AL. Pelaku mengaku pernah menggunakan barang terlarang itu bersama Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya.
Lantas, kata Ibrahim, polisi melakukan pemanggilan terhadap A selaku Kepala Bappeda untuk melakukan tes urine pada Senin (13/3). Hasilnya, A dinyatakan positif metamfetamin dan diduga menggunakan sabu-sabu.
”Jadi AL ini mengatakan dia pernah diajak menggunakan sabu-sabu bersama Kepala Bappeda, dan waktunya sekitar pertengahan 2022,” ucap Ibrahim.