JawaPos.com–Polda Bali minta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas dan membentak polisi yang sedang menjalankan tugas.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan hal itu, terkait kejadian yang menimpa Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar AKP Muhamad Bhayangkara Putra Sejati dan anggotanya yang dibentak seorang wisatawan asal Amerika.
”Karena ada satu perilaku, etikanya ini sudah melampaui batas, seperti mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan dasar tersebut, kami menyurati Imigrasi Ngurah Rai bahwa ada wisatawan namanya Si A, nomor paspornya sekian, telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kami menyarankan untuk dilakukan tindakan deportasi,” kata Putu Jayan seperti dilansir dari Antara.
Selain mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas polisi, kata Putu, WNA yang diduga berinisial BRW tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm serta tidak memiliki lisensi resmi untuk mengendarai motor. Melalui surat resmi kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai, WNA itu diminta secepatnya diberikan tindakan tegas berupa deportasi.
”Jajaran Imigrasi melalui jajaran bagian intelijen sedang mencari yang bersangkutan dengan mekanisme yang ada. Kalau ketahuan dan ditangkap sesuai tata cara, deportasi pasti dilakukan seperti itu,” ujar Putu Jayan Danu Putra.
Putu Jayan mengatakan, tindakan tegas berupa deportasi juga berlaku terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah hukum Bali. Itu dilakukan dengan pertimbangan jenis pelanggaran dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
”Proses hukumnya kita lihat berat ringan seperti apa, berat ringannya seperti apa. Kita akan lihat bersama. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami pidana. Tetapi, akan lebih efektif yang seperti itu dideportasi,” tutur Putu Jayan Danu Putra.
Menurut dia, deportasi merupakan langkah efektif untuk memberikan sanksi kepada WNA yang melanggar aturan lalu lintas dan melakukan berbagai pelanggaran etika di Bali. Dia pun mendukung imigrasi menindak WNA yang berperilaku buruk dan merugikan citra pariwisata Bali.
”Wisatawan atau orang asing paling takut untuk deportasi sebetulnya. Deportasi yang paling ampuh. Itulah yang sekarang ini kami terapkan untuk para wisatawan yang berperilaku tidak baik,” papar Putu.
Terkait insiden yang menyebabkan petugas dibentak wisatawan asing, Putu menjelaskan, upaya penilangan terhadap para pengendara motor yang tidak memenuhi syarat berkendara harus dilakukan bagi semua orang. Baik wisatawan maupun warga lokal.
Saat dilakukan penertiban lalu lintas terhadap WNA tersebut, petugas menanggapi hal itu secara profesional dan tidak terpancing emosi.
”Anggota kami dengan sabar melayani hal tersebut, tetapi lama-lama kami berikan pengertian dan yang bersangkutan waktu itu sebenarnya membawa helm, cuma tidak dipakai. Juga yang tidak ada adalah SIM,” jelas Putu.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Polda Bali terkait permintaan untuk menindak WNA asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini, petugas imigrasi telah mengetahui keberadaan WNA tersebut.
”Kami sudah tahu identitas yang bersangkutan, alamatnya. Kami masih lakukan pendalaman. Untuk sementara itu dulu,” kata Sugito.