JPNN.com, JAKARTA – Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi keadilan restoratif (restorative justice atau RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio cum suis (cs).