JPNN.com, JAKARTA – Pengamat hukum pidana
Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi keadilan restoratif (
restorative justice atau RJ) dalam penyelesaian kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh
Mario Dandy Satrio cum suis (cs).