JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) angkat suara terkait putusan rendah dan bebas para terdakwa peristiwa Kanjuruhan. Juru bicara KY, Miko Susanto Ginting, mengatakan pihaknya tak punya kewenangan untuk menilai hasil putusan hakim. Kendati demikian, sebagai lembaga pengawas hakim, pihaknya punya wewenang untuk memeriksa jika ada dugaan penyimpangan hakim dalam menangani sebuah perkara.

“Kalau penilaian atas pembuktian, itu memang ranahnya upaya hukum. KY tidak bisa menilai hal itu, kecuali ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” kata Miko ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (17/3).

Miko tak menjawab ketika ditanya perihal rekam jejak para hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus Kanjuruhan. Kendati demikian, KY kata Miko, akan berupaya melakukan pendalam terhadap isi putusan. Hal ini dalam rangka mencari ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para ‘Wakil Tuhan’ itu dalam menyidangkan perkara yang mencoreng nama sepak bola Indonesia di kancah internasional.

“Untuk menemukan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, KY akan melakukan pendalaman dulu terhadap putusan tersebut,” tegas Miko.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN. Surabaya telah memvonis satu persatu para terdakwa tragedi Kanjuruhan. Namun, hasilnya dinilai sangat mengecewakan. Musababnya para terdakwa divonis rendah dan dua orang terdakwa dibebaskan oleh hakim.

Untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara, sementara Security Officer Suko Sutrisno selama 1 tahun pidana penjara.

Terkini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, menjatuhkan vonis bebas terhadap Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa 3 tahun pidana penjara.

Putusan ini sama seperti Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Dia divonis bebas. Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan hanya divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

By admin