JawaPos.com – Kejati DKI Jakarta buka suara soal opsi restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hal itu sebelumnya diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, opsi RJ tersebut hanya berlaku untuk tersangka AG, pacar dari pelaku utama penganiayaan, yaitu Mario Dandy. Opsi itu diberikan lantaran AG masih anak di bawah umur.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Langkah itu menurutnya sama dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Belum lagi, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David.
“Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” tegas Ade.
Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani menyebut bahwa pihaknya tetap akan mengajukan restorative justice dalam tahap pengadilan kepada keluarga David.
“Namun nanti di tahap berikutnya, misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/3).
“Kalau memang korban tidak menginginkan itu poses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini,” pungkas Reda