JawaPos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani membesuk korban penganiayaan Cristalino David Ozora di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3) malam.
Dalam kesempatan itu, Reda ingin menyaksikan langsung kondisi David yang telah dirawat sejak 20 Februari 2023. Selain itu, Reda juga ingin menyampaikan perkembangan kasus penganiyaan itu yang saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan.
Pihak Kejati menawarkan alternatif penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). “Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” kata Reda kepada wartawan, Kamis (26/3).
Pihak David langsung memberikan respons terkait tawaran restorative justice. Menurut perwakilan keluarga David Ozora, Rustam, pihaknya berkeberatan apabila cara restorative justice ditempuh dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Rustam menegaskan, keluarga David tetap menginginkan kasus ini diselesaikan melalui persidangan. “Tidak ada kata damai. Tawaran RJ kami hormati, namun keluarga David sudah sepakat agar kasus ini disidangkan,” kata Rustam saat dikonfirmasi, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (17/3).
“Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum agar keadilan untuk David bisa diperoleh,” ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, bersama temannya Shane Lukas. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan.
Selain itu, pacar Mario Dandy Satriyo, AG berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Cipayung, Jakarta Timur sejak 8 Maret 2023.