JawaPos.com – Keluarga Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro tengah disorot publik. Penyebabnya adalah istri Endar yang diduga pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Terkait hal itu, Endar ternyata memiliki harta mencapai Rp 5.633.150.000. Data tersebut didapat dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id. Harta Endar terakhir dilaporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp 6.310.000.000.
Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp 222.500.000. Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp 24.500.000.
Selanjutnya, kas setara kas senilai Rp 126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp 450 juta. Endar juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp 5.633.150.000.
Sebelumnya, viral di media sosial video pendek yang menarasikan gaya hidup mewah istri Endar. Sang Istri disebut senang liburan ke luar negeri. Tak hanya itu, di luar negeri istri Endar disebut menyewa helikopter untuk bepergian.
Terkait itu, Tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK berencana memanggil Endar. Tim KPK akan mengklarifikasi terkait informasi gaya hidup mewah tersebut.
“Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK. Sebab, Endar saat ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
“Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” jelasnya.