JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra. Dia akan diklarifikasi terkait harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar.
Pemanggilan ini buntut dari beredarnya informasi terkait gaya hidup mewah istri Sudarman yang dipamerkan di akun Instagram.
“KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Ali menjelaskan, klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan dari tim Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pemanggilan ini belum masuk ranah penyelidikan, hanya sebatas klarifikasi.
Pasalnya, tim penyelidik dan penyidik berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Sementara, tim LHKPN di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
“Nanti minggu depan kami informasikan,” jelas Ali.
Ali menyatakan klarifikasi akan dilakukan setelah pemeriksaan LHKPN Sudarman rampung. Meski begitu, belum diketahui pasti materi klarifikasi kepada Sudarman.
Termasuk mengenai pendalaman terhadap kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp5,3 miliar. “Itu nanti kalau sudah dilakukan klarifikasi kan akan dijelaskan lagi oleh pencegahan,” pungkasnya.