JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas lima pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata api laras panjang. saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Senin (12/3).
Menanggapi adanya penemuan senjata api tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari pembelian 15 pucuk senjata api tersebut.
“Tentu KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, dikutip dari Antara Jumat (17/3).
Ali mengatakan, KPK mempunyai kewenangan soal penelusuran pembelian senjata api tersebut/ Hal ini karena senjata api tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Meski demikian, penanganan soal senjata api tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
“Modus TPPU saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul hasil tindak pidana korupsi sebagai ‘predicate crime’-nya, sebagai tindak pidana asalnya,yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujarnya.
Seblumnya , penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito sebelumnya telah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).
Saat itu penyidik mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Nama Dito Mahendra dikenal publik setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota, Banten.
Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan majelis hakim kemudian memutus Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.