JawaPos.com – CH menuai getah dari aksi cabulnya. Kepala unit salah satu bank pelat merah itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan AR, salah seorang teller di tempat kerjanya, ke Polda Jatim. Dalam laporannya, perempuan 28 tahun tersebut mengaku sering dilecehkan.

Pengacara AR, Rayo Senggani Himawan, menjelaskan, pelecehan itu kali pertama dialami kliennya pertengahan tahun lalu. AR yang tengah berdiri di meja teller dikagetkan belaian tangan ke tubuh bagian belakangnya.

Awalnya dia mengira belaian itu dari teman perempuan sesama teller. Tetapi, AR justru melihat CH di belakangnya. ’’Terlapor diam saja seolah tidak terjadi apa-apa” kata Rayo Kamis (16/3). AR sempat berpikir bosnya itu sedang bercanda. Jadi, ibu satu anak tersebut memilih mendiamkan.

Tetapi, perkiraan itu ternyata meleset. CH mengulangi perbuatannya beberapa pekan kemudian. ’’Klien akhirnya melapor ke suami,” jelasnya.

Rayo mengatakan, terlapor sempat dilabrak. Namun, dia berkilah tidak berbuat mesum. Dalihnya hanya guyon. Menurut Rayo, pelecehan itu selalu dilakukan ketika bank sedang sepi. Jadi, tidak ada saksi yang melihat. Termasuk teller lain yang teman korban.

Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Eko Tri Yulianto membenarkan adanya perkara itu saat dikonfirmasi. Menurut dia, kasusnya kini dalam proses penyidikan. ’’Iya, sudah penetapan tersangka,” ujarnya.

CH dianggap terbukti berbuat cabul. Dia dijerat Pasal 289 dan 281 KUHP. Hendra menyebut ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi, tersangka tidak ditahan. ’’Proses tetap jalan,” tandasnya.

By admin