JawaPos.com-Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa restorative justice (RJ) untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian sudah tak mungkin terjadi. Hal itu sehubungan dengan dua orang tersebut dijadikan tersangka dalam penganiayaan Cristalino David Ozora.
“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, Jumat (17/3).
Pasalnya, menurut Ade, Dandy dan Shane merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap David hingga membuatnya belum siuman hingga saat ini. “Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta buka suara soal opsi restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang hingga saat ini masih dalam keadaan belum sadar di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu sebelumnya diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Mantovani.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, opsi RJ tersebut hanya berlaku untuk tersangka AG, pacar dari pelaku utama penganiayaan, yaitu Mario Dandy. Opsi itu diberikan lantaran AG masih anak di bawah umur.
“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Langkah itu menurutnya sama dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Belum lagi, AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap David. “Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan,” tegas Ade. (*)