JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh warga mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian. Mereka mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.
”Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujar Tri Yulianto seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan, apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.
”Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time password) dan data lain dapat diambil penipu,” ujar Tri Yulianto.
Dia menegaskan, sampai saat ini, Polri khususnya Direktorat Lalu Lintas, sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini, pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.
”Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” terang Tri Yulianto.
Untuk itu, dia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.
”Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, segera hapus aplikasi tersebut,” ucap Tri Yulianto.