Bappebti Tak Pernah Terbitkan Izin Auto Trade Gold
JawaPos.com – Satu per satu fakta terkait dengan praktik bisnis investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terkuak. Polisi menyebut Wahyu Kenzo belum mengantongi izin untuk memasarkannya. PT Pansaky Berdikari Bersama (Pansaka), perusahaan yang dijadikan wadah menawarkan produk tersebut, hanya memiliki izin penjualan susu nutrisi.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menyatakan, temuan itu didapat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Instansi tersebut menyatakan selama ini tidak pernah mengeluarkan izin trading ATG. ”Jadi, kami pastikan aktivitas tersangka WK (Wahyu Kenzo, Red) adalah ilegal,” ujarnya kemarin (15/3).
Tersangka Wahyu Kenzo selalu mengklaim PT Pansaka memiliki izin memasarkan trading kepada member. Padahal, kata Budi, izin yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan untuk perusahaan itu sebenarnya hanya penjualan susu nutrisi. ”Beda perizinan,” tegas dia.
Tidak adanya izin perdagangan berjangka tersebut juga sudah diamini sendiri oleh Wahyu Kenzo dalam pemeriksaan. Karena itu, pihaknya tidak ragu menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka. ”Dari awal memang ada niat jahat,” jelasnya.
Awalnya, tersangka tidak terang-terangan menawarkan produk trading. Namun, dia mengamuflasekannya dengan penjualan susu nutrisi. ”Yang bersangkutan menawarkan minuman nutrisi ke masyarakat dengan bonus robot trading,” beber Budi.
Kenzo menyebut robot trading itu bisa mendatangkan cuan. Investor hanya perlu menanamkan modal. Robot tersebut yang akan mengelola proses trading.
Mulanya, profit yang dijanjikan memang ada. Hingga akhirnya, semakin banyak yang tertarik untuk bergabung dalam bisnis investasi tersebut. ”Faktanya, robot itu tidak menjalankan trading. Profit yang ada hanya perputaran uang dari member lain,” terang dia.
Budi menyampaikan, pihaknya sedang menelusuri keterlibatan orang lain yang membantu Wahyu Kenzo seperti Raymond Enovan. Dia memastikan semua yang berperan akan diproses. Tidak terkecuali kalau memang ada figur publik. ”Kita harus tegak lurus menegakkan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, lebih dari 1.400 aduan terkait dengan trading ATG telah masuk ke polisi. Dilansir dari Radar Malang, korban yang telah melapor tidak hanya berasal dari Indonesia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga dalam kesempatan sebelumnya menyebutkan, setidaknya ada korban dari tujuh negara yang turut melapor. Yakni, Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iraq.
Skema pelaporan dari warga negara asing (WNA) itu berbeda. Bayu menuturkan, warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang tinggal di Indonesia bisa langsung melapor via hotline yang dikeluarkan Polresta Malang Kota di nomor 081137802000. ”Atau bisa melapor ke kepolisian setempat,” kata dia.
WNA yang tidak berada di Indonesia bisa melaporkannya ke Interpol. Para korban yang melapor diminta melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya, bukti transfer dan rekening koran, akun ATG, serta bukti withdraw bila sudah pernah melakukan penarikan.
Sebagaimana diberitakan, kasus investasi bodong dengan tersangka Wahyu Kenzo itu telah menimbulkan kerugian hingga Rp 9 triliun dari 25 ribu member. Selain Wahyu Kenzo, polisi menetapkan tersangka dan menahan Raymond E. Dia merupakan bagian marketing dari ATG.
Di sisi lain, sempat muncul papan ucapan berisi dukungan untuk trading ATG di depan Balai Kota Malang. Kalimat yang tertera di setiap papan hampir sama. Intinya, memberikan dukungan terhadap Wahyu Kenzo dan ATG.
Menurut Handi Wijaya, papan ucapan itu berasal dari paguyuban member ATG. Dia juga masuk di dalamnya. Pihaknya menginginkan bisnis ATG tetap berjalan.
Menurut dia, saat ini ATG memiliki sekitar 200 ribu member yang tersebar di Indonesia dan luar negeri. Dia mengklaim tidak ada orang-orang yang menjadi korban. Sebab, semua turut menikmati hasil dari bisnis tersebut.