JawaPos.com – Usman punya rekor mentereng sebagai bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam tiga tahun terakhir, pria 32 tahun itu tiga kali ditangkap polisi karena terjerat perkara yang sama. Terbaru, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang meringkusnya.
Warga Putat Jaya itu teridentifikasi sebagai pencuri Honda Scoopy di Jalan Kupang Segunting awal tahun lalu. Usman kemudian ditangkap di Jalan Manyar. ’’Dalam pemeriksaan, terkuak statusnya residivis,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
Usman kali pertama berurusan dengan polisi pada April 2020. Dia tepergok massa saat mencuri motor di Karang Pilang. Hakim memberinya vonis satu tahun penjara.
Hukuman itu tidak membuatnya kapok. Usman kembali berulah sebulan setelah bebas. Dia mencuri motor di wilayah Polsek Sawahan.
Usman dihukum 13 bulan penjara dalam sidang keduanya. Tetapi, vonis itu ternyata juga tidak membuatnya jera. ’’Agustus 2022, yang bersangkutan mencuri motor di Jalan Bratang Gede,” terangnya.Jejaknya tidak terlacak polisi. Usman kembali mengulangi perbuatannya Januari lalu.