JawaPos.com–Terdakwa tiga polisi tragedi Kanjuruhan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menjadi terdakwa pertama yang divonis hari ini (16/3).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk Hasdarmawan hanya 1 tahun 6 bulan penjara. ”Dipersilakan bagaimana terdakwa menyikapi putusan ini dan bagaimana jaksa penuntut umum,” ujar Abu Achmad Sidqi.
Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Hasdarmawan dituntut selama tiga tahun penjara.
”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Penasihat hukum Hasdarmawan mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.
”Kami pikir-pikir,” kata jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Hasdarmawan.
Sebelumnya, ada tiga anggota Polri yang diseret ke kursi meja hijau akibat kerusuhan Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
”Dijadwalkan sidang putusan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.
Gede mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Gede.
Sebelumnya, tiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya dinilai melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tragedi kerusuhan Kanjuruhan meledak pada 1 Oktober 2022. Lima orang ditetapkan sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.