terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan. Post navigation Cincin Emas KW yang Tak Bisa Dilepas dari Jari Manis Siti Dua Pekan, Polrestabes Surabaya Bubarkan Tiga Tawuran Geng