JawaPos.com – Polda Metro Jaya telah menerima laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah dari Anastasia Pretya Amanda (APA) terhadap Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Laporan tersebut kini tengah dipelajari oleh petugas.
“Tadi rekan-rekan sudah konfirmasi dengan pihak kuasa hukum APA terkait laporan dugaan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3).
Menurut Trunoyudo, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Selain itu, proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora juga tetap berlanjut.
“Dalam proses ini bisa beriringan dengan proses awal adanya penganiayaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.