JawaPos.com – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyatakan bukti percakapan WhatsApp yang hanya dihadirkan sebagian dalam persidangan merupakan barang bukti yang tak berkualitas dan tak bisa diambil kesimpulan dari bukti tersebut.

Hal itu disampaikan Reza sebagai ahli meringankan setelah persidangan soal peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Ia menjelaskan bahwa dari sudut pandang psikologi forensik, informasi ataupun bukti percakapan dapat dikatakan berkualitas atau siap untuk diambil kesimpulan darinya hanya jika lengkap dan akurat.

“Kalau kemudian hampir ada seribuan, 900-an bukti chat, kemudian yang diambil, disodorkan hanya kurang dari 10 persen dari itu, maka saya punya alasan untuk mengatakan tampaknya barang bukti yang tidak berkualitas karena tidak lengkap,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan begitu, terhadap bukti percakapan WhatsApp yang tidak tidak lengkap dan tida akurat tersebut, kata Reza, tak dapat diambil putusan untuk mengadili seseorang dengan bukti yang tak berkualitas tersebut.

“Kita tidak bisa mengambil simpulan apapun. Apalagi menghukum hanya dengan melihat kerangka informasi yang tidak lengkap dan mungkin tidak akurat,” tandasnya.

Sebelumnya, Ahli Digital Forensik dari Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto menegaskan bahwa pengambilan alat bukti WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan anak buahnya Dody Prawiranegara soal narkoba sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu ia sampaikan dalam persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3).

Mulanya, Hakim Anggota menanyakan apakah Rujit telah melakukan semua persyaratan terkait dengan penyerahan alat bukti digital berupa chat WhatsApp antara Teddy dengan Dody seperti dalam aturan yang berlaku.

“Saya lakukan, Yang Mulia. Semua sudah sesuai dengan SOP dan semua terdokumentasikan. Dan untuk empat hal yang utama terkait dengan alat bukti yang sah, dapat diakses, dapat ditampilkan, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan itu saya lampirkan dalam bentuk CD, Yang Mulia,” kata Rujit dalam persidangan.

Terkait dengan syarat agar informasi elektronik dapat secara sah menjadi alat bukti hukum berdasarkan SOP laboratorium digital forensik dengan mengacu pada ISO 17025 oleh BSNstandarisasi laboratorium penguji, dan berdasarkan pasal 6 UU ITE, kata Rujit, informasi elektronik dapat ditampilkan, dapat diakses, terjamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi dapat diakses, file video dapat diakses, file audio dapat diakses, keutuhannya, keseluruhan isi komunikasinya dapat ditampilkan melalui sistem elektronik. Itu semuanya terangkum dalam softcopy BA Acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Linda Pujiastuti.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin