JawaPos.com–Aparat kepolisian tangkap seorang preman kampung yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI AD dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut. Pelaku ditangkap di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

”Korban ini adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro seperti dilansir dari Antara di Garut, Kamis (16/3).

Kapolres menuturkan, pelaku berinisial YS, 40, warga Banyuresmi. Pelaku menganiaya seorang anggota TNI AD Pembantu Letnan Satu (Peltu) RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Minggu (12/3).

Saat itu, lanjut Kapolres, Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans korban terhambat konvoi motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.

”Korban sedang melakukan tugas menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit, namun di tengah perjalanan ada rombongan motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan,” terang Kapolres Rio Wahyu Anggoro.

Dalam insiden itu, korban sempat meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan. Namun, permintaan itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari pelaku YS.

”Pelaku menghampiri dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga mengalami luka. Setelah itu langsung pergi. Dalam mobil, korban tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek,” kata Rio Wahyu Anggoro.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku. Tidak butuh waktu lama, pelaku dibekuk polisi dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

”Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri,” ucap Rio Wahyu Anggoro.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

By admin