JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota membeberkan skema penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Perbuatan itu ditengarai mengakibatkan puluhan ribu korban mengalami kerugian mencapai Rp 9 triliun.
Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, skema penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo kurang lebih seperti skema penipuan ponzi.
”Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu,” kata Buher, sapaan akrab Kapolresta Budi Hermanto.
Dia menjelaskan, dalam skema yang dipermudah, seperti saat seseorang akan melakukan penarikan uang pada anjungan tunai mandiri (ATM). Saat seseorang melakukan penarikan dana akan menerima uang secara tunai.
Namun, pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan. Sehingga, keuntungan yang diyakini para member hanya sebatas angka yang tertera di layar.
”Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar,” terang Budi Hermanto.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, sebelum melakukan investasi di ATG, para korban harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.
”Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG,” papar Bayu Febrianto Prayoga.
Bayu menjelaskan, setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan tinggi. Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG.
”Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu,” ujar Bayu Febrianto Prayoga.
Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan dikelola broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.
”Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi,” jelas Bayu.
Dia menambahkan, dengan skema tersebut, uang para korban yang dikelola Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan. Dengan skema yang dilakukan seperti itu, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.
”Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo dan satu orang marketing ATG Raymond Enovan (RE). Keduanya dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, hingga sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.
Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova. Kemudian tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.