JawaPos.com – Empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua menjadi wilayah baru untuk pelaksanaan Pemilu. Kehadiran empat DOB itu mesti diatur dalam Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang sudah disetujui Komisi II dan Pemerintah sebagai undang-undang.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum untuk mengakomodasi adanya pemekaran wilayah atau pembentukan empat provinsi baru sebagai daerah otonomi baru (DOB) di Papua. “Dengan adanya Perppu tersebut, maka keempat daerah itu memiliki legal standing yang kuat untuk ikut berkontestasi pada pesta demokrasi lima tahunan pada Pemilu 2024,” ujar Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Kamis (16/3).
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (15/3) sembilan fraksi di Komisi II DPR bersama Kemendagri dan Kemenkumham telah menyetujui Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang.
Lebih jauh anggota Fraksi PAN itu mengatakan, UU Pemilu yang lahir dari Perppu Pemilu itu menegaskan tidak ada perubahan daerah pemilihan di dua wilayah yang kini masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun kedua wilayah yang berada dalam IKN, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. “Tidak ada dapil khusus. Tetap sama seperti dapil 2019 lalu,” ujar politikus PAN itu.
Guspardi menegaskan, dengan dikeluarkannya Perppu Pemilu, maka pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu senapas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-VIII/2009 tentang persyaratan perlunya dikeluarkan Perppu.
Dengan adanya Perppu Pemilu, maka dapat mempersempit dan memperkecil ruang dan pemikiran tentang isu penundaan pemilu dan lain sebagainya. Pemerintah dan DPR memiliki komitmen besar bahwa Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 14 Februari 2024.
DPR Sepakati Perppu Pemilu, Mendagri Pastikan Tahapan Pemilu Lanjut
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebanyak sembilan fraksi menyetujui Perppu Pemilu.
Hal ini disepakati Komisi II DPR dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
“Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat.
“Setuju,” sahut peserta rapat lalu diiringi ketukan palu.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku bersyukur telah disepakatinya Perppu Pemilu. Karena, tahapan pemilu yang saat ini dilakukan bisa terus berjalan.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” ucap Tito.
Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan Perppu.
“Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” pungkas Tito.