JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut pada masa angkutan Lebaran 2023 dan diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai upaya mengurangi kepadatan di jalan raya.
“Kami memberikan mudik gratis, yaitu di tanggal 15 dan 17 April dari Jakarta (Pelabuhan Tanjung Priok) ke Semarang (Pelabuhan Tanjung Emas), kemudian arus baliknya Semarang ke Jakarta tanggal 25 dan 28 April,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hendri Ginting saat media briefing “Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023” di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis.
Total kuota untuk arus mudik yang disediakan, yakni kuota penumpang sebanyak 2.500 orang per hari dan kuota sepeda motor sebanyak 1.250 unit per hari. Dengan demikian total kuota mudik selama dua hari (15 dan 17 April) ialah 5.000 orang dan 2.500 motor.
Sedangkan kuota untuk arus balik yang disediakan juga 2.500 orang per hari dan 1.250 unit motor per hari.
Sedangkan prosedur pendaftarannya, yakni pendaftaran daring (online) pada 20 Maret-5 April 2023. Pendaftar yang tidak melakukan verifikasi paling lambat 2 hari setelah pendaftaran daring maka nomor pendaftaran dibatalkan. Lalu, verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada 20 Maret-7 April 2023.
Kemenhub juga membuka pendaftaran langsung pada 6 April-16 April 2023. Adapun pendaftaran dan verifikasi data dilakukan di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok dan Kementerian Perhubungan Gedung Cipta, lantai dasar.
Sementara persyaratan pendaftaran, di antaranya memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor laiak jalan, tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses “lashing”, harus ada penyangga/standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang.
Selanjutnya, ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik, tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang, jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang, bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter per motor, dan kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana.
Adapun, dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran, yaitu kartu identitas calon pemudik, STNK asli, dan SIM asli.