JawaPos.com – Pengakuan Sarah, perempuan yang menikah dengan Rizal Djibran pada 22 Februari 2022, bahwa suaminya melakukan hubungan seks menyimpang dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama masa pernikahan membuat nama baik dan kehormatannya tercoreng.

Rizal Djibran pun melaporkan Sarah ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3) kemarin. Aktor berusia 45 tahun tersebut melaporkan Sarah dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Penyampaiannya ke publik itu telah menyerang kehormatan serta fitnah terhadap Rizal Djibran,” kata Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran.

Laporan tersebut sebagai upaya untuk membantah Sarah atas pengakuannya yang mengalami KDRT dan mengalami hubungan seks menyimpang. Menurut Denny Lubis, apa yang disampaikan Sarah tidak sesuai dengan fakta.

“Ketika wawancara oleh penyelidik (terkait laporan Sarah ke Rizal Djibran) maka kita ketahui peristiwa hukum itu tidak seperti apa yang ada di bukti dan fakta yang dimiliki Rizal. Makanya harus lah dilakukan upaya hukum melaporkan S,” jelasnya.

Denny Lubis menyampaikan, Rizal Djibran sebenarnya tidak mau melaporkan balik Sarah. Aktor yang kerap bermain sinetron kolosal sebenarnya menginginkan perdamaian. Namun karena tidak ada pembicaraan mengarah ke perdamaian dengan pihak Sarah, dia pun akhirnya membuat laporan polisi.

Rizal Djibran menyayangkan harus berkonflik dengan Sarah yang sempat menjadi perempuan spesial dalam hidupnya.

“Kalau misalnya kuasa hukumnya menyampaikan somasi atau undangan untuk membicarakan peristiwa hukum yang diklaim kliennya, maka itu pasti akan bermuara ke perdamaian. Karena Rizal dari awal, urusan rumah tangga adalah urusan privat,” tuturnya.

Sebelumnya, Sarah yang mengaku telah mengalami KDRT dan hubungan seks menyimpang memutuskan melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

 

By admin