JawaPos.com – Polda Metro Jaya melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG. Masa penahanan mereka segera habis, sedangkan proses hukum masih berjalan.
“Iya betul (masa penahanan diperpanjang),” kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Kamis (16/3).
Mario Dandy sendiri mulai ditahan dalam kasus tersebut pada Senin (22/2) dan Shane Lukas ditahan pada Jumat (24/3). Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya penanganan kasus dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, AG ditahan sejak Rabu (8/3) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Masa penahanan AG yang sudah berjalan selama 7 hari, saat ini diperpanjang selama 8 hari ke depan sesuai aturan yang ada. “Iya sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang,” jelas Rohman.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial, mengingat statusnya masih anak di bawah umur.
Dalam perkembangannya, penyidik telah melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berbuntut diberhentikannya ayah Mario Dandy dari pekerjaannya di Ditjen Pajak Kemenkeu. Kini, berkas perkara penganiayaan ini tengah dilengkapi guna dinaikkan ke tahap penuntutan.