JawaPos.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Seperti beras medium yang dulu dibanderol Rp 9.450 per kilogram, kini naik menjadi Rp 10.900 per kilogram dan beras premium naik jadi Rp 12.900 per kilogram.
Kepala Bapanas atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan HET tersebut berlaku di Zona 1. Adapun wilayahnya, mencakup pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi.
“Untuk zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp 11.500 per kg, dan beras premium Rp 14.400 per kg,” kata Arief dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3).
Sementara untuk zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp 11.800 per kg dan beras premium Rp 14.800 per kg. Arief memastikan, harga baru eceran tertinggi beras ini ditetapkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
“Ini Pak Presiden Jokowi memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya sedang diproses sehingga ini dapat kita lakukan segera,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg.
Untuk zona II, HET beras medium adalah Rp 9.950 per kg dan Rp 13.300 per kg premium. Lalu untuk zona III, HET beras medium adalah Rp 10.250 per kg dan beras premium Rp 13.600 per kg.
Tak hanya menetapkan HET beras, Bapanas juga mengumumkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Terkait dengan HPP untuk gabah, pemerintah menetapkan Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp 5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg.
Sedangkan untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp 6.200 per kg, di gudang Bulog Rp 6.300 per kg beras dan di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp 9.950 per kg.
Sebelum ditetapkan naik, HPP untuk GKP di petani dipatok Rp 4.200 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kg. Kemudian, GKG dipatok Rp 5.250 per kg di penggilingan dan Rp 5.300 per kg di gudang Bulog, sementara di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp 8.300 per kg.