JawaPos.com – Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menjelaskan ada tiga tahap pengujian untuk menentukan kebenaran klaim seseorang berada dalam perintah orang lain untuk melakukan tindak pidana. Termasuk klaim Dody Prawiranegara yang turut berkongsi dalam peredaran narkotika atas perintah Teddy Minahasa. Dalam bahasa psikologi, ia menyebut bahwa istilah itu adalah Superior Order Defense (SOD).

Hal itu Reza sampaikan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3).

Dalam tahap pertama, Reza menuturkan bahwa klaim seseorang berada dalam SOD mesti dibuktikan terlebih dahulu bahwa perintah yang ditujukan pada si penerima nyata adanya dan objektif.

“Harus dipastikan dahulu bahwa yang disebut perintah itu tidak multi tafsir, harus ada, tidak boleh subjektif,” ujarnya dalam persidangan.

Jika instruksi atau perintah tersebut benar-benar ada dari atasan kepada bawahan dengan dapat dibuktikan dengan senyata-nyatanya, tahap pengujian kedua dapat dilakukan.

“Kalau ada, lanjut ke tahap kedua, si penerima instruksi tidak punya kewenangan atau kesempatan apapun untuk menghindar dari perintah,” jelas Reza.

Jika kemudian ternyata si penerima perintah punya hal di atas, SOD ini otomatis gugur. Namun, jika memang terjadi pada si penerima perintah, tahap uji yang ketiga dapat dilakukan.

“Kalau ternyata si penerima tidak bisa menolak, lanjut ujian ketiga, risiko negatif apakah yang akan diterima si bawahan seandainya dia mengelak arahan atasan,” terang Reza.

“Kalau tidak ada risiko, klaim atau defense ini tertolak,” imbuhnya.

“Sebaliknya, ketika si penerima perintah dia pastikan menerima perintah, termasuk perintah yang salah dan betul-betul ada secara objektif dan tidak memiliki kesempatan untuk menolak kewenangan tersebut, dan ada risiko yang nyata yang akan menimpa dirinya, maka SOD bisa diterima,” pungkas Reza.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Linda Pujiastuti.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

By admin