JawaPos.com–Hari ini (16/3), sidang vonis tragedi Kanjuruhan untuk tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Menjelang sidang vonis, kawasan Pengadilan Negeri Surabaya dijaga ketat. Tampak ambulance dari Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya dan barikade disiagakan.
Lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Surabaya terlihat normal. Tidak ada kemacetan atau demonstrasi. Di pos jaga depan Pengadilan Negeri Surabaya siaga beberapa petugas sembari memantau kondisi sekitar hingga area ruang sidang melalui CCTV.
”Dijadwalkan sidang putusan sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Wakil Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.
Gede mengatakan, tidak ada pengamanan khusus di Pengadilan Negeri Surabaya di sidang putusan. ”Iya mungkin ada pembatasan di beberapa area. Area masuk ke dalam dan pelintasan majelis dan terdakwa,” terang Anak Agung Gede Agung Pranata.
Sebelumnya, ketiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Ketiganya terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.
Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022, menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.