JawaPos.com – Anastasia Pretya Amanda mengaku tidak mengenal AG. Amanda mengakui pernah bertemu mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio pada 30 Januari 2023 di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Tapi saat itu juga Dandy tidak bersama AG.
Pada pertemuan itu, Amanda menyatakan sedang berkumpul dengan teman-temannya. Kemudian datang Dandy tanpa ada janji bertemu sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Amanda membantah menyampaikan kepada Dandy kalau AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Cristalino David Ozora.
Pasalnya, Amanda tidak mengenal AG. Dia hanya tahu terhadap David tapi hanya sebatas kenal, bukan teman satu lingkaran pertemanan. “Belum (pernah ketemu AG),” kata Amanda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Amanda mengatakan, sejak putus dengan Dandy pada Oktober 2022 lalu, keduanya jarang berkomunikasi. Pertemuan terakhir pun bukan sengaja janjian, melainkan Dandy mendadak datang sendiri tanpa sepengetahuan Amanda.
“Emang temenan biasa, dan sejak putus juga udah bener-bener kayak temenan biasa, nggak ada hubungan spesial,” ucap Amanda.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
“Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan,” kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan. Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.