JawaPos.com – Reza Indragiri buka suara soal alasannya menjadi ahli psikologi forensik yang meringankan bagi terdakwa peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa.
Ahli yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan Richard Eliezer ini mengungkapkan bahwa dirinya hadir dalam persidangan lantaran diundang.
“Kalau bicara alasan kenapa saya hadir sebagai ahli, siapapun yang mengundang saya, asalkan waktunya berjodoh dan ada kesesuaian dengan keilmuan, saya akan datang,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (16/3).
Dalam persidangan dengan terdakwa Teddy ini, kata Reza, dirinya hadir sebagai Anggota Pusat Kajian Assesment Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM.
“Saya bekerja di beberapa institusi, Majelis, tetapi khusus kehadiran saya sebagai ahli di persidangan ini, adalah dengan kapasitas saya sebagai anggota pusat kajian assesmen pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang Reza Indragiri untuk dimintai penjelasan terkait beberapa hal.
“Bapak Reza Indragiri kami hadirkan sebagai ahli psikologi forensik untuk menerangkan hal-hal terkait tekanan atau perintah atasan. Dua, terkait pelaku perencanaan. Tiga, terkait keterangan saksi yang kebetulan sesama terdakwa. Empat, terkait WA chat atau hasil forensik yang dipotong-potong dari pandangan ahli, sebagai ahli psikologi forensik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Linda Pujiastuti.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.