JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons kekhawatiran publik, dalam penanganan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Pria yang karib disapa Alex itu mengakui satu almamater di STAN dengan Rafael.
Namun, Alex memastikan tidak ada benturan konflik kepentingan dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap Rafael. Alex menegaskan, dirinya dengan Rafael Alun tidak mempunyai kepentingan bisnis yang saling menguntungkan.
“Nggak ada benturan kepentingan. Saya nggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun Trisambodo).
Dalam rapat membahas perkara RAT pun sudah saya sampaikan kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan,” kata Alex dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, sebelum pengusutan harta tak wajar Rafael Alun terdapat tiga orang sahabatnya yang juga diproses hukum KPK. Karena itu, Alex menjamin tak akan ada konflik kepentingan dalam penyelidikan harta tak wajar Rafael Alun.
“Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya,” ungkap Alex.
Alex yang merupakan alumni STAN angkatan 1986 itu pun memastikan, pimpinan KPK tidak akan intervensi dalam penanganan penyelidikan Rafael Alun.
“Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi,” tegas Alex.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK untuk mengumumkan adanya konflik kepentingan, dalam penanganan kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Mengingat, saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan untuk mencari bukti dugaan korupsi pada harta tidak wajar Rafael Alun Trisambodo.
“Berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, diketahui bahwa penanganan perkara yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah memasuki fase penyelidikan. Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel, untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.
ICW menduga, Pimpinan KPK Alexander Marwata menempuh pendidikan dan tahun yang sama di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bersama Rafael Alun, pada 1986. ICW khawatir, adanya kesamaan relasi pendidikan itu memengaruhi penanganan penyelidikan terhadap Rafael Alun.
“Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019,” ucap Kurnia.
Aktivis antikorupsi ini mengungkapkan, jika benturan konflik kepentingan itu benar terjadi, kata Kurnia, Alexander Marwata harus dibatasi dalam penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tegas Kurnia.
KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah meminta keterangan terhadap Rafael Alun, untuk menelusuri harta tak wajar, yang termuat di dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya. Fenomena aset Rafael ini setelah pamer kekayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio, yang terungkap setelah melakukan penganiayaan teryadap Cristalino David Ozora.