JawaPos.com–Keluarga korban tragedi Kanjuruhan terlihat hadir di sidang vonis tiga polisi yang menjadi terdakwa. Keluarga mendapat rasa kecewa berat ketika mendengar vonis dari majelis hakim.

Salah seorang anggota keluarga korban, Susiani, 38, orang tua korban tewas Hendra, 16, tak berhenti mengucurkan air mata. Saat itu hakim menjatuhkan vonis terdakwa eks-Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Belum lagi, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas dan tidak bersalah. ”Ini kurang adil, seharusnya setimpal kok begitu,” tutur Susiani lirih.

Warga Pagak, Malang, itu menyatakan, keluarga korban tak berharap banyak. Selain, keadilan yang seadilnya bagi keluarga korban.

”Harapan kami sama untuk keadilan untuk anak-anak kami, terdakwa dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan kesalahnnya,” imbuh Susiani.

Satu per satu terdakwa dari tiga polisi yang terseret kasus tragedi Kanjuruhan divonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto terdakwa terakhir yang divonis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis untuk terdakwa tragedi Kanjuruhan Wahyu sama seperti Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Dia divonis bebas.

”Terdakwa berhak memperoleh rehabilitasi. Karena majelis mencantumkan rehab itu dalam amar putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi.

Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, para terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara.

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah pada 23 Februari.

Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. Yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

By admin