JawaPos.com – Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu merasa heran pemerintah melarang-larang bisnis impor baju bekas atau lebih dikenal thrifting. Sebagai pencinta baju thrifting, Adian merasa bingung di mana letak kesalahan bisnis tersebut.
Adian mengungkapkan bahwa dirinya kerap membeli pakaian di pusat perbelanjaan baju impor bekas. Bahkan, ia mengaku membeli jas di Pasar Gedebage, untuk dikenakan saat dilantik menjadi Anggota DPR RI.
“Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage (Bandung). Maksud gua apa hubungannya gitu ya? (Thrifting dengan industri tekstil tak maju). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak,” kata Adian di Graha PENA 98, Jakarta, Kamis (16/3).
Politikus PDI Perjuangan ini berpendapat, semestinya solusi pemerintah bukanlah melarang bisnis baju impor bekas. Ia menyebut, yang seharusnya dievaluasi adalah kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri UMKM Teten Masduki.
“Ya, yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran, misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM, peran mereka aja yang dievaluasi,” tegas Adian.
Menurutnya, kalau pun thrifting berdampak pada industri tekstil dalam hal ini UMKM, maka yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM.
“Misalnya pakaian celana bikin dong yang up to date, UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka (Menteri yang membidangi) membina itu? Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, makanan apa segala macam banyak sekali toh tidak berkembang,” cetus Adian.
Untuk diketahui, pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia haruslah dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. Larangan impor pakaian bekas ilegal ini juga sudah ada sejak lama yakni berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang diubah menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, laranagn tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Selain itu juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang dirugikan akibat aktivitas tersebut.
Sepanjang 2022, DJBC Kemenkeu telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar. Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar (2021) dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar (2020).
“Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” katanya dalam keteranagn, Kamis (16/3).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari soal usulan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk melarang bisnis pakaian impor bekas atau yang sering dikenal sebagai thrifting. Menurutnya, impor pakaian bekas itu mengganggu jalannya industri tekstil di Indonesia.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ungkap Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3).