JawaPos.com – Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan. Tersangka diduga menjanjikan penjualan kendaraan mewah, namun uang pembelian digelapkan.
“Modus operandi dari tindakan pidana yang dilakukan oleh terlapor adalah terlapor menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Kendaraan yang dijanjikan yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp 400 juta, dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp 950 juta. Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan tersebut kepada AL pada 2 Desember 2021.
Setelah korban menyetujui tawaran penjualan mobil tersebut, dilakukan transfer senilai Rp 400 juta ke rekening Ajudan Pribadi sebagai uang pembelian Land Cruiser. Korban kembali melakukan pembayaran senilai Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 sebagai uang muka pembelian Mercy, dan sisanya Rp 200 juta dibayar pada 14 Desember 2021.
“Seiring berjalan waktu, kendaraan yang dijanjikan, tidak kunjung datang dan diserahkan ke korban,” jelas Syahduddi.
Korban AL kemudian melayangkan 2 kali somasi kepada Ajudan Pribadi. Namun pelaku tak memberikan respons, dan tidak menunjukan itikad baik. Sehingga korban membuat laporan polisi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.
“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.