JawaPos.com – Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Rio Ferdinan, taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, berkembang. Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan DA, senior lain korban di kampus, sebagai tersangka. Hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa pemuda 19 tahun itu terlibat penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa.
Dari penjelasan yang didapat, penyidik menilai DA ikut berperan dalam penganiayaan yang terjadi. ”Ada bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan,” ujarnya Selasa (14/3).
Mirzal memaparkan, DA dan AJP, tersangka pertama, saat kejadian memaksa korban ikut ke area kamar mandi. Alasan keduanya, Rio akan diberi pembinaan. ”Di sana korban ternyata mendapat penganiayaan,” terangnya.
Awalnya, korban diminta berdiri tegap. AJP kemudian memukul perutnya. DA yang berada di lokasi tidak mencegah. Dia justru meminta korban kembali dipukul.
AJP spontan menghantam korban lagi di bagian yang sama. Mirzal memperkirakan pukulan itu mengenai ulu hati. Sebab, Rio langsung tersungkur setelahnya.
Warga Mojokerto itu ambruk ke depan dalam kondisi tidak sadar. AJP dan DA panik. Mereka lantas meminta bantuan dua temannya untuk membopong korban ke klinik kampus. ”Korban diklaim terjatuh di kamar mandi,” kata Mirzal.
Rio selanjutnya dibawa pihak kampus ke RSU Haji Sukolilo karena kondisinya dianggap kritis. Nahas, nyawanya tidak tertolong.
DA saat ini belum ditahan. Mirzal menjelaskan, penyidik baru memeriksa DA sebagai tersangka hari ini. ”Menurut rencana, besok (hari ini, Red). Sesuai dengan surat panggilan,” ungkapnya.