JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui sudah memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omat Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Eddy Hiariej dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah panggil Wamen, saya sudah panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan seperti yang disampaikannya ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).

Yasonna menyatakan belum terpikirkan akan menonaktifkan Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham. Namun, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk mendalami terkait tudingan tersebut.

“Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta Irjen nanti,” ucap Yasonna.

Yasonna juga memastikan, pihaknya tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum terkait pelaporan terhadap Eddy Hiariej. Namun, ia mengaku akan kembali meminta klarifikasi Eddy Hiariej.

“Ya itu karena ini ranah apa, biar di situ aja. Nanti saya sudah panggil, dia klarifikasi, beliau sekarang sedang tugas luar kota, nanti saya akan bicara lagi,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguh menduga, Eddy menerima gratifikasi terkait pengurusan suatu perkara.

“Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke pengaduan masyarakat, terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain,” ujar Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

“Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH. Saya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena penting bahwa laporan ini kami masukan dulu ke KPK,” sambungnya.

Sugeng menjelaskan, penerimaan gratifikasi itu diduga melalui perantara asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej berinisial Y. Nilainya sebesar Rp 7 miliar.

Penerimaan itu disebutkan Sugeng, terjadi pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022. Sugeng mengaku, turut membawa sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya itu.

“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui,” ungkap Sugeng.

Menurut Sugeng, pelaporan ini terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT. CLM. Ia menyebut, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).

“Satu minta konsultasi tentag hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum,” pungkas Sugeng.

By admin