JawaPos.com – Sidang peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar hari ini, Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adriel Viari Purba, selaku Kuasa Hukum Dody Prawiranegara menghadirkan empat saksi yang meringankan kliennya dalam persidangan kali ini.
“Dua Saksi fakta Irjen Pol. Purn. Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody) yang meringankan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/3).
“Dua saksi ahli, ahli pidana dan ahli psikologi klinis,” sambung Adriel.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.
Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.