JawaPos.com – Polres Metro Jakarta Barat menaikan status hukum selebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara.
“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Syahdudi mengatakan, Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus menjual dua unit mobil mewah. Yakni Toyota Land Cruiser seharga Rp 400 juta, dan Mercedes Benz seharga Rp 950 juta. Namun setelah uang dikirim, korban tak kunjung mendapat unit yang dijanjikan.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan. “Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Syahduddi.
Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap selebgram dengan nama akun @ajudan_pribadi berinisial A. Ia ditangkap dengan dugaan kasus penggelapan dan penipuan. “Kami telah amankan 1 orang inisial A. Yang bersangkutan adalah selebgram,” kata Katasreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3).
Adapun kasus tersebut, katanya, bermula pada November 2022 lalu ada laporan bahwa A telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai kurang lebih Rp 1,3 Miliar.