JawaPos.com – Penerapan pasal berlapis terhadap crazy rich Malang Wahyu Kenzo, dinilai pakar hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Toetik Rahayuningsih, sudah tepat. Karena ada unsur penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.
Toetik menuturkan, unsur penipuan dalam kasus Wahyu Kenzo, adalah pelaku menipu korbannya untuk keuntungan sendiri maupun orang lain.
“Jadi jelas. Karena di situ ada maksud untuk keuntungan sendiri atau orang lain. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan yang investasi yang luar biasa, sehingga membuat orang tergerak,” kata Toetik, Rabu (15/3).
Sementara itu, terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Toetik unsur-unsurnya juga terpenuhi. Karena uang yang diperoleh Wahyu Kenzo dari hasil menipu kliennya itu disamarkan dalam bentuk aset.
“Bahkan sampai yang bersangkutan dijuluki crazy rich Malang. Jadi pencucian uangnya ya jelas. Karena hasil keuntungan dengan cara tipu-tipu itu kan kemudian dibelikan aset,” ujarnya.
Diketahui, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Di antaranya Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Wahyu Kenzo juga diancam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selanjutnya ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).