JawaPos.com – Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita meyakini mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bisa dimiskinkan dengan jeratan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia mengatakan bisa menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Rafael Alun.
“Bahwa tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian negara atau perekonomian negara. Sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction),” kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Rabu (15/3).
Romli meyakini Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU berdasarkan sejumlah alat bukti. Karena itu, ia menyarankan Rafael Alun bisa terjerat dengan TPPU melalui pembuktian terbalik.
“Jika Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah, hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif,” tegas Romli.
Oleh karena itu, Romli menegaskan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 UU TPU sudah jelas soal pembuktian terbalik tersebut. Karena itu, Rafael diyakini bisa terjerat TPPU jika tidak bisa membuktikan asal-usul kekayaannya.
“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 69 jo Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status tersangka, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan,” ungkap Romli.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pencucian uang. Hal ini setelah PPATK menelusuri rekam jejak aliran uang terhadap Rafael Alun.
“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Ivan juga mengaku pihaknya turut memblokir rekening seorang konsultan pajak yang diduga bekerja untuk kepentingan Rafael Alun. Bahkan, konsultan pajak itu juga bekerja untuk beberapa pihak lainnya yang bersinggungan dengan ayah dari pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” tegas Ivan.
Dugaan harta tidak wajar yang dimiliki Rafael Alun setelah anaknya, Mario Dandy Satrio terlihat memamerkan harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan Harley Davidson di media sosial. Hal ini dibongkar publik setelah Mario Dandy ditetapkan pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus GP Ansor.
Rafael Alun juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (1/3). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap, Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan. Saham-saham itu di antaranya berupa dua perusahaan di Minahasa Utara berbentuk perumahan seluah 6,5 hektare dan restoran di Jogjakarta.
“Iya, disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan,” ucap Pahala dikonfirmasi, Rabu (1/3).
Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 56.104.350.289. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.
Dalam LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp 51.937.781.000. Aset properti Rafael Alun tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Rafael juga tercatat memiliki harta berupa kendaaraan senilai Rp 425.000.000. Ia tercatat memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp 125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp 300 juta. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley David dalam LHKPN.
Rafael juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420.000.000. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp 1.556.707.379, serta kas dan setara kas Rp 1.345.821.529. Rafael juga tercatat memiliki harta lainnya berjumlah Rp 419.040.381. Total harta kekayaan Rafael dalam LHKPN seluruhnya mencapai Rp 56.104.350.289.