Jumlah Korban 25 Ribu Orang, Polisi Sita 3 Mobil dan 5 Motor Mewah

JawaPos.com – Trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disebut polisi memakai skema Ponzi. Uang setoran member selama ini tidak dipakai trading. Namun hanya diputar antar-member.

Kepastian tersebut didapat dari penyidikan. Dalam pemeriksaan, Wahyu Kenzo bahkan sudah mengakuinya sendiri. ”Harus kami sampaikan agar masyarakat, khususnya yang sudah menjadi member, sadar,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto kepada Jawa Pos kemarin (14/3).

Menurut dia, sebagian member masih percaya bahwa trading yang dikelola tersangka nyata karena mengantongi perizinan. Padahal, izin itu sebenarnya baru didapat Februari tahun lalu. ”Di saat yang hampir bersamaan, beberapa member sudah tidak bisa melakukan withdraw atau penarikan uang,” tuturnya.

Fakta lain yang didapat, trading ATG ditawarkan Wahyu Kenzo kepada masyarakat sejak 2020. ”Artinya, kegiatan tersebut ilegal,” imbuh Budi.

Perkara tersebut, kata Budi, mendapat atensi khusus. Polda Jatim ikut mengawal. Sebab, hasil penyidikan menunjukkan bahwa korban trading itu diperkirakan mencapai 25 ribu orang dengan total kerugian Rp 9 triliun.

Mantan Kapolres Batu tersebut menambahkan, penyidikan tidak berhenti setelah menetapkan Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, orang yang membantu mencari member, sebagai tersangka. Pengembangan terus dilakukan untuk mencari pihak lain yang terlibat. ”Hari ini (kemarin, Red) kami lakukan pemeriksaan kepada dua saksi,” katanya.

Salah seorang saksi tersebut adalah Anggi Maulida alias Anggie Jesey, istri Wahyu Kenzo. Saksi lain adalah Desy Dwiasti Widyasa.

Menurut Budi, Anggie diperiksa karena statusnya sebagai orang dekat Wahyu Kenzo. Adapun Desy merupakan orang yang rekeningnya pernah dipakai untuk menampung setoran member.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, proses hukum tidak hanya difokuskan pada tindak pidana yang terjadi. Tetapi juga mengembalikan hak korban. ”Makanya, kami juga melakukan penelusuran terhadap aset tersangka,” jelasnya.

Karena itu, para korban yang melapor diingatkan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diminta. Di antaranya, bukti transfer, rekening koran, hingga akun trading. Menurut Budi, laporan-laporan itu akan diinventarisasi berdasar jumlah kerugiannya. Harapannya, polisi bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan pengembalian kerugian. ”Kalau tidak penuh kan setidaknya sebagian,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Radar Malang, Polresta Malang Kota kembali menambah barang bukti kasus penipuan berkedok robot trading ATG. Kali ini lima kendaraan mewah roda dua diamankan di Mapolresta Malang Kota. Yakni, BMW R9T, Vespa Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide. Lima kendaraan itu diamankan sejak akhir pekan lalu.

Dengan demikian, saat ini ada delapan barang bukti kendaraan. Sebelumnya, polisi mengamankan tiga kendaraan roda empat milik Wahyu Kenzo. Yaitu, BMW M4 kuning nopol B 1105 JEN, Alphard hitam nopol N 88 NJY, dan Toyota Innova Venturer hitam nopol L 1593 MA.

Secara terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menyampaikan, aduan yang masuk di nomor 081137802000 terus bertambah. Kemarin petugas menerima 62 laporan dari member trading ATG. ”Dengan begitu, total aduan yang masuk menjadi 1.423,” ujarnya.

Dirmanto berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai niat mendapat cuan dari berinvestasi menjadi bumerang dengan menimbulkan kerugian. ”Pilih sarana investasi yang jelas-jelas saja,” katanya.

TERSANGKA: Wahyu Kenzo saat digelandang polisi di Mapolda Jatim Kamis (9/3). (Foto: Robertus Risky/Jawa Pos)

Sementara itu, Ridwan Rachmat, pengacara MY, salah seorang member, menyebutkan bahwa Wahyu Kenzo pandai meyakinkan produk trading-nya. Kliennya sampai berani menginvestasikan Rp 6,3 miliar dalam kurun dua hari. ”Nggak bisa diambil sampai sekarang,” ujarnya.

Ridwan menceritakan, kliennya mengenal Wahyu Kenzo pertengahan 2021. Saat itu MY baru saja menjual tanah. Wahyu Kenzo menawarkan agar penjualan tanah tersebut diinvestasikan untuk membeli produk trading-nya. MY dijanjikan bisa meraup untung sampai 5 persen dari modal setiap hari. ”Uangnya bisa ditarik kapan saja,” kata dia.

MY awalnya menanamkan modal Rp 2,3 miliar pada 26 November 2021. Berselang sehari, lantaran melihat saldo pada akun trading-nya sudah meningkat, pria 45 tahun itu kembali menyetor Rp 4 miliar. ”Maunya uang semakin berlipat,” jelasnya.

Warga Klojen, Malang, itu membuka akun trading-nya tiga pekan berselang untuk melakukan penarikan. Tetapi, prosesnya tidak diterima sistem. Wahyu Kenzo saat dikonfirmasi berdalih produk trading-nya dalam masa perbaikan. Namun, sampai beberapa hari kemudian, dia justru berusaha menghindar.

Menurut Ridwan, kliennya sudah mencoba berbagai cara untuk menagih. Bahkan sampai mendatangi rumah Wahyu Kenzo. Tapi, hasilnya tidak sesuai keinginan. MY akhirnya melapor ke Polresta Malang pada 23 September 2022. ”Harapan kami dari proses hukum yang berjalan ini tentu ada pengembalian hak klien,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Wahyu Kenzo terancam pasal berlapis. Dia dijerat UU Perdagangan, ITE, Penipuan, Penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wahyu Kenzo terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

By admin