JawaPos.com – Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyebut, kliennya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan saat ini status AG sudah berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku saat permohonan itu ditolak.
“Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain,” kata Mangatta saat dihubungi, Rabu (15/3)
Sementara itu, Mangatta menilai rekomendasi LPSK juga tak berpengaruh apapun. Sebab, isinya meminta KemenPPA dan KPAI untuk memberikan pendampingan kepada AG selama proses hukum. Sedangkan pendampingan sudau diberikan sejak sebelum adanya rekomendasi tersebut.
“Kalau LPSK beri rekomendasi ke KemenPPPA kami rasa tidak perlu. Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya,” jelasnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.
“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah um