JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Linda Pujiastuti mengaku bahwa nama lainnya, yaitu Anita diberikan oleh Teddy Minahasa. Hal itu ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mulanya, Hakim Anggota bertanya mengenai adanya nama Anita sebagai nama lain dari Linda Pujiastuti. “Linda Pujiastuti aliasnya lain sekali, Anita, ini nama apa Anita ini? Nama sehari-hari saudara atau nama?” tanya hakim dalam persidangan, Rabu (15/3).
Menjawab hal itu, Linda mengucapkan bahwa nama Anita diberikan Teddy sejak tahun 2005 untuk memanggil dirinya. “Pak Teddy itu yang ngasih nama itu, Anita. Jadi nama saya Linda Pujiastuti, saya kenal dia, Pak Teddy panggil saya Anita,” ucapnya.
Namun begitu, ia mengaku tidak mengetahui alasan di balik Teddy Minahasa memanggilnya dengan nama Anita. “Saya nggak tau, dia selalu panggil saya itu Anita,” tegas Linda.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Linda Pujiastuti (Anita) didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Linda. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.
Linda dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.