JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak membedakan usia jamaah. Sehingga untuk kategori muda atau lanjut usia (lansia) dihargai sama. Pembahasan BPIH juga dilakukan secara terbuka dengan Komisi VIII DPR.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief merespon pernyataan tertulis yang disampaikan pihak Haris Azhar Law Office. Dalam keterangannya, Haris Azhar Law Office mendesak, agar negara mengecualikan pembebanan biaya tambahan pelunasan haji pada jamaah haji lansia yang masuk ketegori lunas tunda tahun 1443 H/2022 Masehi sebesar Rp 9.400.000 dan jamaah haji lansia tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 23.500.000.
“Biaya haji (reguler) ini sama semua, tidak ada pembedaan antara muda dan tua. Ini juga sejalan dengan konsep istitha’ah, karena haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu,” kata Hilman Latief di Jakarta, Rabu (15/3).
“Semua proses pembahasan dana haji juga dilakukan terbuka, transparan dan akuntabel melalui mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Hilman menjelaskan, BPIH yang telah ditetapkan bersama DPR tidak semestinya diistilahkan sebagai pembebanan. Pasalnya, tidak semua BPIH itu dibayarkan sepenuhnya oleh jamaah haji.
Dalam rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler. Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan mencapai Rp 8.090.360.327.213,67. Selain itu, disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020, sehingga dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar.
“Jadi dalam komposisi BPIH, jamaah sebenarnya hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dengan rata-rata 55,3 persen. Sisanya, anggaran diambilkan dari nilai manfaat dengan rerata 44,7 persen,” jelas Hilman.
Dirjen PHU mengakui bahwa jamaah haji lansia yang akan berangkat tahun ini cukup banyak. Dari 203.320 kuota jamaah haji reguler, diperkirakan ada lebih 64 ribu di antaranya yang masuk kategori lansia.
“Banyaknya jamaah haji lansia, menjadi perhatian Kementerian Agama. Bahkan, penyelenggaraan tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’. Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat menekankan untuk bisa memberikan layanan terbaik kepada jamaah, termasuk mereka yang lansia,” pungkas Hilman.