JawaPos.com – Kejahatan yang melibatkan anak juga terjadi di kawasan lain di Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta. RD, 15, putra pedangdut LK, ditangkap polisi akibat mengedarkan obat terlarang.
Karena RD masih di bawah umur, polisi tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penanganannya. Tak hanya dengan dinas pendidikan setempat, polisi juga sudah berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (bapas) yang memiliki tugas membimbing dan menangani anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas Bandung dan hari ini (kemarin, 14/3) anak yang berkonflik dengan hukum tersebut sudah kami kirim ke Bandung,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain seperti dilansir Radar Karawang kemarin.
Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap RD tetap dilanjutkan. RD ditangkap di rumahnya di wilayah Ciwareng, Purwakarta, pada Minggu (12/3) lalu. Dari tangannya, polisi menyita ribuan obat-obatan terlarang berbagai merek.
Selain RD, polisi menangkap tersangka lain berinisial I yang diketahui sebagai anak buah RD. Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
’’Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,’’ ucap Edward.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ’’Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara.”