JawaPos.com – Rakhma Darma Putri, istri dari AKBP Dody Prawiranegara mengungkap skenario untuk membuat Teddy Minahasa dan Dody lolos dari jerat hukum soal peredaran narkotika yang disihkan dari barang bukti sitaan dari Polres Bukittinggi. Skenario Teddy tersebut diungkap oleh Rakhma melalui rekaman suara telpon antara dirinya dan Teddy yang diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam rekaman telpon antara keduanya, terdengar suara Teddy Minahasa meminta agar Rakhma menyampaikan pesannya kepada Dody untuk berada di bawah pengacara yang sama dengannya. “Nah, jadi kalau sekarang kondisinya Dody sekarang jadi satu sama Anita, lawyernya sama justru memberatkan Dody,” kata Teddy kepada Rakhma.
“Mana bisa lawyer nggak dibayar begitu. Dibayar oleh negara berapa dia. Pasti ngikutin penyidik. Maunya penyidik,” sambungnya.
Jika lawyer Dody sama dengan lawyer Teddy, ia memastikan bahwa keduanya akan saling meringankan dan dapat menimpakan masalah kepada orang lain, yaitu Syamsul Maarif. “Kalau jadi satu saya, saya bisa meringankan Dody, Dody bisa meringankan saya. Dodi juga bisa meringankan dirinya sendiri. Kita buang badan semuanya ke Arif. Gitu loh, Neng. Paham, ya neng?” ucap Teddy
Menjawab pernyataan itu, Rakhma balik bertanya. “Iya siap. Maksudnya buang badan? Ama (Rakhma) nggak ngerti itu. Izin,” lanjutnya.
“Buang badan itu maksudnya ini barang semuanya barang si Arif. Jadi misalnya itu ada barang di rumahnya Dody 2 kg, bilang aja itu punya si Arif, bilang aja kirain isinnya kayu atau apa kek,” jelas Teddy.
Setelah itu, Teddy beberapa kali menekankan dalam percakapan itu agar Rakhma menyampaikan pesannya kepada Dody untuk mau mengganti pengacara agar sama dengan pengacara yang menaunginya.
Namun, Rakhma kemudian menjawab masih akan memastikannya kepada Dody. Pasalnya, Dody mengatakan bahwa jika pengacaranya sama dengan Teddy, hal itu akan membuat dirinya menjadi sorotan.
Mendengar jawaban itu, Teddy kembali bersiasat. Ia mengatakan bahwa pengacaranya bisa saja berbeda, tapi benderanya tetap di bawah firma hukum yang sama.
“Nanti kita atur. Benderanya beda. Nanti suruh paksain suruh tanda tangan, yang itu nanti kita ganti yang ini,” jelasnya kepada Rakhma.
“Semua biaya dari saya, Neng. Kalau nanti pengacara lm minta ganti, rugi. Nanti Neng minta ke Ibu,” pungkas Teddy.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, AKBP Dody Prawiranegara didakwa bekerja sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram.
Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Dody. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan Teddy Minahasa.
Dody dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat (2), juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.