JawaPos.com – Setahun terakhir, 18 perkara terkait investasi bodong disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Modusnya hampir seragam. Pelaku melakukan flexing untuk menarik minat calon korban. Setelah korban terpikat, pelaku menghilang. Keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang korban pun lenyap.
Zainul Huda Permana, Rizky Puguh Wibowo, dan Minggus Umboh, tiga bos PT Trust Global Karya (TGK), misalnya, kerap menunjukkan gaya hidup mewah untuk menarik minat korbannya berinvestasi. Ketiganya dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar. Putusan PN Surabaya itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 10 Maret lalu.
”Putusan banding tetap sama, aset terdakwa senilai Rp 60 miliar agar diserahkan kepada korban,” ujar Andry Ermawan, pengacara para korban yang tergabung dalam Paguyuban Viral Bangkit Bersama, kemarin.
Total kerugian para korban dari perbuatan ketiga terdakwa, menurut Andry, mencapai Rp 1,2 triliun. Andry sendiri memegang 1.219 korban dengan kerugian Rp 400 miliar. Kerugian itu sebenarnya jauh lebih besar daripada nilai aset yang disita.
”Minimal masih ada harapan, ada yang dikembalikan kepada korban walau nilainya sedikit. Harapan korban setelah putusan banding, terdakwa tidak upaya hukum lagi agar segera inkracht,” katanya.
Banyaknya perkara penipuan investasi bodong dengan modus flexing menginspirasi advokat Michael Christ Harianto menciptakan lagu Hanky Panky.
Modus para pelaku dalam menipu korbannya itu tidak lebih baik dari trik para pesulap. Pelaku kerap pamer mobil mewah dan barang-barang bermerek lain serta gaya hidup mewah agar banyak orang yang mengikuti jejaknya.
Pengalamannya sebagai advokat saat menerima aduan dari korban investasi bodong menjadi salah satu inspirasi membikin lagu itu. ”Calon klien sambil menangis cerita sampai jual rumahnya, tabungan masa tuanya dimasukkan semua ke investasi itu. Semuanya habis, ludes,” ucapnya.
Kasus penipuan dengan modus investasi bodong itu sebenarnya lagu lama yang kerap terjadi sejak dulu. ”Banyak orang yang tergiur dengan iming-iming kentungan besar dalam waktu singkat. Pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan tipu muslihat pamer seolah-olah sukses, tetapi nyatanya tidak,” ungkapnya. Menurut dia, iming-iming itu hanya pancingan agar calon korban tertarik untuk menginvestasikan uangnya dalam jumlah besar.
Sementara itu, Polri memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan janji keuntungan yang besar. ”Jangan mudah percayalah,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan.
Menurut dia, sebenarnya mudah mengetahui perusahaan trading yang bisa dipercaya. Yakni, terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Dalami dan pelajari dulu sebelum trading,” ucapnya.