JawaPos.com – Anggota Komisi V DPR, Muhammad Fauzi, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
“Jika indikasi (korupsi) itu memang benar, ya, dilakukan penyidikan. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Tapi, tetap sesuai prosedur hukum yang ada,” ujar Fauzi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3).
Fauzi melanjutkan, Komisi V DPR belum membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). pasalnya, dewan baru selesai reses pada awal pekan ini.
“Sampai sekarang, kita baru selesai reses, baru masuk beberapa hari. (Kasus korupsi Japek II) baru dapat info. Jadwal ketemu PUPR belum terjadwal,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar ini pun enggan membicarakan kasus korupsi tol Japek II. Baginya, upaya hukum oleh Kejagung harus dihormati.
“Kita juga sebenarnya kurang tepat untuk mengomentari sesuatu kejadian yang diduga berindikasi ada permasalah hukum di situ, lantas kita berpendapat. Kita harus mengedepankan norma-norma hukum agar tidak ada yang merasa terintervensi,” tutupnya.